NuraniNews – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satgas Gaktibmas Tegar Beriman melakukan razia minuman keras (miras) tanpa izin di dua kecamatan, yaitu Ciseeng dan Parung, Jumat (20/6/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang terus digencarkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita total 945 botol miras ilegal dari empat titik berbeda yang terdiri dari warung kelontong dan konter di sepanjang Jalan Raya Ciseeng dan Jalan Raya Parung.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat penindakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang didasari oleh Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021,” ungkap Rhama Kodara, Koordinator Satgas Gaktibmas Tegar Beriman.
Berikut rincian hasil operasi miras ilegal:
Toko Eni (Jl. Raya Ciseeng, Desa Ciseeng): 342 botol miras disita
Toko Zola Albarado (Jl. Raya Ciseeng): 469 botol miras
Toko Srikandi Muara Baru (Jl. Raya Parung): 80 botol miras
Toko Yuhendri (Jl. Raya Parung): 54 botol miras
Seluruh barang bukti diamankan ke Markas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses hukum dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Meski sempat terkendala cuaca hujan, kegiatan penertiban berjalan lancar dan kondusif,” ujar Rhama.
Operasi ini tak hanya menindak tegas para pelaku usaha yang nekat menjual miras tanpa izin, namun juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar ikut serta menjaga lingkungan bebas dari praktik ilegal yang berpotensi memicu kerawanan sosial.
Satpol PP memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Bogor guna menekan peredaran minuman keras tanpa izin dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sehat.(***)










