Beritabogor24jam.com – Polres Bogor membeberkan motif di balik aksi pencabulan yang dilakukan dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, mengatakan salah satu tersangka mengaku ingin menguji kemampuan alat kelaminnya.
“Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak,” ungkap Teguh, Minggu, 21 September 2025.
Menurut Teguh, sejauh ini aksi cabul tersebut dilakukan sekali, dan keduanya melakukannya secara bersamaan.
“Sampai saat ini yang kami dapati itu satu kali sesuai dengan pihak korban dan tersangka. Perbuatannya bersamaan. Dan kedua tersangka ini adalah teman,” jelasnya.
Dugaan Ada Korban Lain
Polisi juga menegaskan, masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Kami sudah mendalami dan mencari informasi bila mungkin ada korban-korban selanjutnya. Nanti kita akan memperdalam dan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan dari korban lain,” tambah Teguh.
Kedua tersangka sendiri dibekuk di rumah masing-masing pada Sabtu, 20 September 2025.
Salah satunya diketahui bekerja sebagai buruh, sementara satunya berprofesi sebagai sopir.
Kasus ini sempat melalui jalur mediasi, namun akhirnya tetap diproses hukum setelah keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bogor.
Kini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, WS dan MR dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.