BOGOR – Kasus dugaan pencabulan anak di Rancabungur mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Ciampea, kali ini peristiwa serupa dilaporkan di wilayah Kecamatan Rancabungur.
Korban berusia 6 tahun itu diduga mengalami tindak asusila hingga akhirnya keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan Diterima Polres Bogor
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, membenarkan bahwa laporan sudah diterima oleh Polres Bogor.
“Korban iya sudah buat LP, sudah diterima laporannya di polres, bukan polsek yang menangani. Langsung ke Unit PPA Polres Bogor,” jelas Azis, Selasa (23/9/2025).
Menurut Azis, keluarga korban sempat mendatangi Polsek Rancabungur dalam kondisi emosional bahkan hampir melakukan aksi main hakim sendiri.
“Waktu itu sempat datang ke polsek. Keluarga emosional dan hampir main hakim sendiri. Kami tenangkan di kantor desa, lalu diarahkan untuk membuat laporan ke polres karena korbannya anak di bawah umur,” tambahnya.
Ditangani Unit PPA Polres Bogor
Azis menegaskan, kasus dugaan pencabulan anak ini sepenuhnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
“Masuknya ke PPA, ditangani oleh PPA Polres Bogor. Saat itu korban datang ke polsek, tapi karena masih usia 6 tahun maka diarahkan ke polres. Laporan sudah diterima dan kini sedang diproses,” pungkasnya.***