Beritabogor24jam.com – Polres Bogor memastikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi meski bertepatan dengan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa harus menunggu hari kerja.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bogor, AKP R. Rizky Guntama G Permana, menegaskan bahwa pelayanan akan tetap berjalan baik di Satpas Cibinong maupun layanan SIM Keliling.

“Pelayanan SIM Polres Bogor (Satpas Cibinong dan SIM Keliling) tetap beroperasi melayani warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya, untuk permohonan SIM pembuatan baru dan perpanjangan khusus Satpas Cibinong. Sedangkan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C,” jelasnya.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi yakni.

  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Melakukan tes psikologi SIM.
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Dengan layanan yang tetap buka saat cuti bersama ini, masyarakat di Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM tepat waktu tanpa harus khawatir terlewat masa berlaku.