Beritabogor24jam.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bantuan dan peluang kerja bagi warga yang terdampak penutupan tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut diambil menyusul kebijakan penutupan sementara tambang yang diterapkan Pemprov Jabar sejak 25 September 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resminya, Dedi menyampaikan rasa terima kasih atas berbagai aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih, kepada seluruh aspirasi warga yang terdampak pada penutupan tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan sekitarnya. Saya tidak bisa menyebutkan satu-satu,” ujar Dedi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kang Dedi saapaan karibnya itu, memahami keresahan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan tambang.
Namun, ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Saya paham anda marah karena pekerjaannya ditutup, dan saya melakukan penutupan ini demi kepentingan masyarakat lebih banyak,” tegas Kang Dedi.
Dua Opsi Bantuan bagi Pekerja Terdampak
Untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak, Pemprov Jabar menyiapkan dua opsi bantuan.
Opsi pertama adalah pemberian bantuan langsung berupa dana tunai sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan bagi setiap karyawan atau kepala keluarga.
Bantuan ini juga akan disalurkan selama masa penutupan tambang berlangsung.
“Skemanya sedang kami buatkan, sehingga kebutuhan beras dan biaya sekolah anak-anak tetap terpenuhi,” jelasnya
Opsi kedua, Pemprov Jabar akan membuka lapangan kerja baru bagi mantan pekerja tambang.
Mereka bisa direkrut sebagai tenaga kebersihan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, sopir, operator alat berat, hingga petugas pemadam kebakaran (damkar).
“Kami memerlukan tenaga kebersihan jalan, sopir untuk sektor PU dan PSDA, serta operator alat berat. Selain itu, mereka juga bisa dilatih menjadi tenaga damkar yang akan disebar di berbagai wilayah Jabar,” papar Dedi.
Pihaknya menambahkan, pemerintah akan mulai merealisasikan program ini dalam waktu satu minggu ke depan.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih. Mohon sabar, dalam seminggu ini kami akan segera bergerak untuk melakukan realisasi terhadap apa yang menjadi kebutuhan,” imbuhnya.
Dasar Hukum Penutupan Tambang
Penutupan sementara tambang di Parung Panjang tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Surat tersebut menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan terkait aspek lingkungan dan keselamatan, yang menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, tertanggal 19 September 2025.