Beritabogor24jam.com – Polres Bogor berhasil meringkus dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyebut kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi dengan korban berbeda.
“Adanya terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, bahwa dasar dari pengungkapan yang kami telah lakukan yaitu dua laporan polisi dan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga yang berbeda,” ujar AKP Teguh, Minggu, 21 September 2025.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua korban berinisial AQ (8) dan AZ (8) saat itu sedang bermain di kebun dekat rumah mereka.
Saat itulah, WS yang sedang berkebun memanggil kedua korban dengan mengiming-imingi uang Rp5.000.
Uang tersebut diberikan kepada AQ dengan pesan untuk dibagi bersama temannya. Setelah itu, kedua korban dibawa ke sebuah saung di area kebun.
Di lokasi tersebut, WS bersama MR diduga melakukan tindakan cabul dengan memaksa korban memegang alat kelamin mereka, sekaligus meraba tubuh korban.
Korban AQ menceritakan peristiwa itu kepada bibinya. Sang bibi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban, yang akhirnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
“Dua anak korban diarahkan oleh tersangka WS dan tersangka MR untuk melakukan perbuatan cabul. Para tersangka juga melakukan tindakan yang sama terhadap tubuh korban,” jelas AKP Teguh.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dimana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” sambungnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang digunakan korban saat kejadian serta uang Rp5.000 pelaku untuk mengiming-imingi korban.
Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, WS bekerja sebagai sopir dan tinggal di Desa Ciampea Udik, sementara MR berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.