Beritabogor24jam.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2025 akan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Selain memberikan kelonggaran dalam pelunasan tunggakan, program pemutihan pajak ini juga menawarkan berbagai keringanan tambahan lainnya.
Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau denda lama untuk segera menuntaskan kewajibannya.
Kebijakan ini sendiri bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus menanggung akumulasi denda.
Lantas, sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat berlangsung? Simak selengkapny di sini.
Sampai Kapan Program Pemutihan Pajak Bermotor?
Awalnya, program pemutihan hanya dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2025.
Namun, menurut Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok, Rina Parlina, antrean panjang masyarakat yang ingin melunasi pajak membuat program ini diperpanjang hingga akhir September.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Program resmi berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2025, bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam, 1 Muharram.
Keuntungan Program Pemutihan Pajak 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 memberikan berbagai keuntungan yang langsung dirasakan wajib pajak yakni.
1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lama dibebaskan dari kewajiban membayar denda maupun pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.
2. Keringanan Jasa Raharja (SWDKLLJ)
Pemilik kendaraan cukup membayar dua tahun iuran, yaitu satu tahun sebelumnya dan satu tahun berjalan.
3. Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Bagi warga yang membeli kendaraan bekas, biaya balik nama kedua dihapuskan, mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
4. Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun untuk Mutasi Masuk dari Luar Jabar
Pemilik kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat mendapat insentif bebas pajak selama satu tahun.
5. Potongan Pajak untuk Pembayaran Tepat Waktu
Pemilik kendaraan yang disiplin membayar tepat waktu berhak mendapat potongan sesuai ketentuan, tergantung usia dan jenis kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan
Meski banyak keuntungan, program PKB ini tetap memiliki syarat agar tertib dan tepat sasaran.
- Kendaraan wajib terdaftar di wilayah Jawa Barat.
- Status kendaraan tidak dalam blokir permanen.
- Pemilik harus membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Untuk balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan.
- Program tidak berlaku untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Cara Membayar Pajak Kendaraan dalam Program Pemutihan
Warga dapat memanfaatkan berbagai jalur pembayaran, baik offline maupun online. Berikut informasi selengkapnya.
1. Layanan Offline Samsat
Datang langsung ke Samsat Induk, Drive Thru, atau Gendong. Bawa dokumen lengkap, lakukan pembayaran sesuai tagihan, dan lakukan pengesahan STNK.
2. Pembayaran Online Lewat Aplikasi Sambara
Unduh aplikasi Sambara di Play Store, masukkan nomor polisi kendaraan, cek tagihan pajak, pilih metode pembayaran, simpan bukti pembayaran, lalu lakukan pengesahan di Samsat atau Drive Thru.
3. Pembayaran Online Lewat Aplikasi SAPA Warga
Unduh aplikasi SAPA di Play Store atau App Store, login dengan NIK dan data pribadi, pilih menu layanan pajak kendaraan, cek tagihan, lakukan pembayaran, simpan bukti, lalu lakukan pengesahan di Samsat terdekat.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat tertib administrasi, mengurangi beban denda, serta menikmati proses pembayaran yang lebih mudah melalui layanan offline maupun online.