Beritabogor24jam.com – Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan untuk melakukan penertiban terhadap penjual bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Seperti diketahui, belakang publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera bertema bajak laut dari serial anime One Piece di berbagai daerah.

Hal tersebut menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak karena dinilai tidak mencerminkan semangat nasionalisme menjelang Hari Kemerdekaan.

Bahkan, DPR RI secara tegas telah menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Alasannya cukup mendasar, karena dikhawatirkan dapat merusak nilai persatuan dan nasionalisme, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Penertiban Juga Menyasar Lokasi Berjualan

Nantinya, tidak hanya soal jenis bendera, kata Anwar, pihaknya akan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap lokasi berjualan di Kabupaten Bogor.

“Kalau ada larangan dari pemerintah pusat, pasti akan kita tertibkan. Yang berkibar itu harus bendera Merah Putih, bukan bendera One Piece. Merah Putih harga mati,” tegas Anwar.

Trotoar, misalnya, menurut Anwar, merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh dijadikan lapak dagangan.

“Kalau pedagang benderanya salah lokasi, misalnya di atas trotoar, itu juga pasti kita tertibkan. Jangan dagang di sepanjang jalan, itu hak pejalan kaki,” ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan penertiban, Anwar menyebut bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Sudah mulai banyak yang dagang bendera. Saya akan koordinasi sama pimpinan dulu, seperti apa nanti penindakannya,” tutupnya.