Beritabogor24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menginstruksikan para camat dan kepala desa di tiga kecamatan untuk segera melakukan pendataan terkait dampak sosial dari penghentian sementara aktivitas tambang galian C berizin.
Arahan tersebut muncul menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat yang menutup sementara operasional tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.
Ade Ruhandi menegaskan, data yang dihimpun harus komprehensif dan mencakup semua lapisan masyarakat yang terdampak.
Pendataan ini nantinya akan menjadi bahan kajian Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dicarikan solusi bersama.
Dalam keterangannya, Ade Ruhandi yang akrab disapa Jaro Ade merinci empat aspek utama yang wajib didata.
Pertama, jumlah warga yang kehilangan pekerjaan, termasuk sopir truk, kondektur, karyawan, hingga pekerja harian yang bergantung pada aktivitas tambang.
Kedua, kerugian yang ditanggung para pengusaha lokal dan pelaku UMKM yang ikut terdampak akibat terhentinya distribusi material.
Ketiga, potensi meningkatnya angka anak putus sekolah karena orang tua kehilangan sumber penghasilan.
Keempat, risiko bertambahnya angka kemiskinan serta persoalan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Semua pendataan dampak sosial ini untuk bahan kajian Pemda Kabupaten Bogor agar bisa ditindaklanjuti bersama Bupati kepada Gubernur,” ujar Jaro Ade, Jumat, 3 Oktober 2025.
Imbauan Jaga Kondusivitas
Lebih lanjut, Jaro Ade mengingatkan warga untuk tetap sabar dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Ia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari solusi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Pemerintah daerah akan turun tangan. Namun kami butuh data konkret dari camat dan kepala desa agar langkah yang diambil tepat sasaran,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di tiga kecamatan tersebut sejak 26 September 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap surat edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tertanggal 19 September 2025 mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang.
Dalam surat edaran terbaru, Gubernur Dedi menyebutkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan.
Mulai dari kemacetan lalu lintas akibat aktivitas truk tambang, polusi udara, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga meningkatnya potensi kecelakaan.
Selain itu, tata kelola rantai pasok tambang dinilai belum sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
Karena itu, penghentian sementara ini diberlakukan hingga seluruh ketentuan terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, para pelaku usaha tambang diwajibkan melaporkan hasil perbaikan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.