Beritabogor24jam.com – Dalam kurun waktu yang berbeda, Polres Bogor berhasil mengungkap dua kasus narkoba berupa ganja seberat 15,5 kilogram dan sabu seberat 2,23 kilogram.
Dari pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jejak Peredaran Narkoba yang Terungkap
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto menjelaskan bahwa kasus pertama terkait peredaran narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan mencapai 15,5 kilogram dan dikirim dari Provinsi Aceh melalui jasa ekspedisi.
“Yang pertama adalah peredaran narkotika jenis ganja, di mana dalam ungkap kasusnya dapat mengungkap dengan barang bukti 15,5 kg,” ujar Wikha di Mapolres Bogor.
Dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, ditangkap karena berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja.
“Tersangka yang ditangkap pada dua inisial ID berumur 43 tahun dan MF 32 tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor yang berperan menyimpan dan mengedarkan ganja,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, kasus peredaran sabu dengan barang bukti seberat 2,23 kilogram juga berhasil dibongkar.
“Kemudian kasus menonjol kedua, Satres Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti cukup besar yaitu 2,23 kg dalam satu kali tangkapan,” ungkap Wikha.
Dua tersangka berinisial HE dan MS ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025, di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan awal di gerbang tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang merupakan pengembangan dari pengungkapan awal yang dilaksanakan di gate tol Gunung Putri Kabupaten Bogor,” kata Wikha.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan dikirim menggunakan sistem tempel.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp2 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 11.150 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Adapun dari barang bukti tersebut apabila dikonversi nilainya sekitar 2 miliar rupiah dan estimasi dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba berjenis sabu,” ujarnya.










