Beritabogor24jam – Polisi menangkap dua orang pria berinisial KS (33) dan ES (26) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor. Penangkapan itu buntut dari keributan dengan warga sambil membawa airsoft gun dan senjata tajam jenis parang.
“Mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (16/7/2025).
Rio mengatakan, dalam video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga. Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan,” jelasnya.
Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya dan memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya.
“Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.