Beritabogor24jam.com – Polres Bogor berhasil meringkus dua pengedar sabu di kawasan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penangkapan ini bukan hanya berhasil mengamankan narkotika, tetapi juga menemukan satu unit senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 11 Oktober 2025.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MA, beserta barang bukti narkotika jenis sabu serta senjata api laras pendek.
“Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu terdapat juga kita menemukan adanya kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka kita amankan di Gunung Putri Kabupaten Bogor, untuk inisial tersangkanya sendiri yaitu laki-laki inisialnya AS,” ujar Wikha di Mapolres Bogor, Selasa, 28 Oktober 2025.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan pada 11 Oktober 2025. Polisi juga mengamankan satu orang pengedar sabu lainnya berinisial MA.
Dari keduanya, ditemukan 50 paket sabu dengan total berat 63,47 gram, serta satu unit senjata laras pendek yang ditunjukkan kepada media.
“Penangkapan kita laksanakan pada 11 Oktober 2025, juga diamankan satu orang lagi pengedar sabu berinisial MA beserta barang bukti 50 paket sabu sebesar 63,47 gram dan 1 unit senjata laras pendek yang tadi sudah kami tampilkan kepada rekan-rekan sekalian,” sambung Wikha.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa senjata api ilegal tersebut disiapkan untuk melakukan tindak kejahatan.
Tersangka AS mengakui, rencana penggunaan senjata itu saat interogasi oleh pihak kepolisian.
“Dalam pendalaman dan interogasi, tersangka AS mengakui bahwa senjata api laras pendek itu tujuannya dilakukan untuk melakukan tindakan kejahatan,” ungkap Kapolres.
AKBP Wikha menekankan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor berdampak signifikan terhadap meningkatnya tindak kriminalitas.
Narkotika jenis sabu, ganja, dan lainnya berpotensi memicu berbagai aksi kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Jadi tindakan-tindakan kejahatan yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Bogor sedikit banyak juga dipengaruhi dengan adanya peredaran narkoba, baik jenis sabu, ganja, dan jenis lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.









