Beritabogor24jam.com– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait distribusi pajak dari sektor tambang dan industri.

Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang tidak hanya menjadi saksi aktivitas ekonomi, tetapi juga merasakan manfaat nyata dari sektor yang menghasilkan miliaran rupiah tersebut.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa selama ini, masyarakat di wilayah tambang jarang menikmati keuntungan dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di lingkungannya sendiri.

Dengan adanya regulasi baru, Dedi berharap, kesenjangan ekonomi di kawasan tersebut dapat diminimalkan.

“Saya punya satu imajinasi, ternyata di kawasan tambang dan kawasan industri lainnya seringkali masyarakat yang tempat pajak itu dipungut, masyarakatnya miskin. Maka nanti saya membuat formulasi rumusan, misalnya nanti pajak tambangnya dibenerin,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Sekda Kabupaten Bogor, Senin, 3 November 2025.

Potensi Pajak Tambang Bisa Capai Rp100 Miliar

Dalam paparan resminya, pria yang akrab disapa KDM ini mengungkapkan bahwa potensi pajak dari wilayah Rumpin, Cigudeg, dan sekitarnya mencapai lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Dari jumlah tersebut, Rp25 miliar masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara sisanya menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Bogor.

Namun, Dedi menekankan, angka tersebut masih bisa meningkat secara signifikan.

Menurutnya, perhitungan manual yang selama ini digunakan tidak mencerminkan potensi sebenarnya, sehingga digitalisasi sistem pajak menjadi solusi penting ke depannya.

“Itu kalau dihitungnya bener, itu bisa lima kali lipat kalau dihitungnya bener, karena selama ini kan manual. Nah nanti pakai digital,” jelasnya.

Penataan Tambang Ilegal Jadi Prioritas

Selain reformasi pajak, Dedi juga menyoroti pentingnya penataan terhadap tambang ilegal.

Lanjut dia, penataan ini tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kerusakan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar.

“Kalau pajak tambangnya ternyata yang ilegalnya bisa tertata dan terkelola dengan baik, maka nanti ke depan itu warga sekitar bisa mendapatkan penghasilan tiap bulan dari insentif negara dari pungutan pajak,” ujarnya.

Dedi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan distribusi pajak di Jawa Barat.

“Saya lagi merumuskan tentang keadilan distribusi pajak. Seluruh industri yang ada di Jabar itu harus memberikan rasa adil bagi lingkungan, terutama dilakukan oleh saya sebagai penyelenggara negara terhadap masyarakat,” tegasnya.