Beritabogor24jam.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menyalurkan dana kompensasi tahap pertama bagi ribuan warga terdampak aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang, serta beberapa daerah sekitar Kabupaten Bogor.
Penyaluran berlangsung di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai desa.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendorong kesejahteraan warga terdampak.
Penyaluran Tahap Pertama Rp3 Juta
Dedi Mulyadi menjelaskan, penyaluran tahap pertama diberikan sebesar Rp3 juta per penerima.
Dana itu merupakan sebagian dari total kompensasi yang telah direncanakan pemerintah provinsi.
“Tahap pertama mereka mendapat Rp3 jutaan karena perencanaannya belum direncanakan semuanya di APBD tahun 2025,” ujar Dedi Mulyadi, Senin, 3 November 2025 di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
Ia menambahkan, sisa dana kompensasi akan diberikan secara bertahap pada tahun 2026. Pemerintah juga telah menyiapkan pembayaran untuk dua bulan berikutnya.
“Di 2026 nanti kita siapin lagi untuk pembayaran dua bulan ke depan. Jadi hari ini Rp3 juta, dan direncanakan di bulan Januari itu sekitar Rp6 juta, dari Rp9 juta dana kompensasi yang akan kita berikan,” jelasnya.
Selain menyalurkan bantuan, Dedi Mulyadi juga menyoroti rendahnya pendapatan masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketimpangan ekonomi yang harus segera diatasi oleh pemerintah.
“Kalau melihat dari tadi apa yang disampaikan, mereka itu mendapat upah sangat rendah. Ada yang Rp50 ribu, Rp60 ribu, Rp80 ribu, bahkan satpam yang pekerja resmi di perusahaan itu hanya dapat Rp1,6 juta,” terangnya.
Dedi menegaskan, sistem pertambangan saat ini berpotensi menimbulkan disparitas sosial.
“Artinya memang sektor pertambangan ini kalau dibiarkan hanya melahirkan kerusakan alam lalu melahirkan disparitas kemiskinan. Jadi yang kaya, kaya banget, yang miskin, miskin banget,” sambungnya.
Pencairan Dana untuk Tiga Bulan ke Depan
Gubernur memastikan bahwa pencairan dana kompensasi sudah dimulai dan mencakup tiga bulan ke depan, yakni November, Desember, dan Januari.
“Ya sudah, barusan kan sudah dikasihin. November, Desember, Januari, tiga bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Bogor melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai respon dari hasil evaluasi pada 19 September 2025, yang menunjukkan masih banyak persoalan belum terselesaikan.
Terutama, terkait aspek lingkungan, keselamatan jalan, dan penataan tata ruang wilayah.










