Satpol PP Kabupaten Bogor belum bisa melakukan penindakan pengibaran bendera One Piece karena tidak ada dasar hukum
Beritabogor24jam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor angkat suara terkait pengibaran bendera One Piece yang membuat gaduh jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80.
Pasalnya, pengibaran bendera yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece.
Dengan maraknya fenomena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara dan dikategorikan sebagai tindakan makar.
Bahkan, Pemerintah dikabarkan akan menindak tegas dengan menangkap pelaku pengibaran bendera One Piece.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mempertanyakan dasar hukum adanya larangan tersebut.
“Regulasi dasar penangkapan itu apa? Terus hukum dan regulasi yang melarang itu ada ga? Sekarang ini kan belum ada surat edarannya,” ujar Anwar.
Oleh karena itu, Anwar mengaku belum bisa melakukan penindakan terhadap fenomena yang memicu polemik tersebut.
“Tidak ada perintah dari Presiden ke Gubernur, dan dari Gubernur ke Bupati, dan dari Bupati ke Satpol PP ga ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa melakukan penindakan terhadap pelaku pengibaran bendera One Piece karena tidak ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.(***)