Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong dan Citeureup

 

Beritabogor24jam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras (Miras) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup, pada Selasa, (30/9/25).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa razia dilakukan pada pukul 22.00 WIB.

Adapun, kata dia, razia dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat.

“Lokasi pertama di depan ruko Exit Tol Jagorawi, kami mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Rabu, (1/10/25).

Kemudian, lokasi kedua, Anwar mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon Ciu di Jalan Puspanegara, Kecamatan Citeureup.

“Kami total mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon Ciu, saat ini miras tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“Lokasi ketiga di warung kelontong yang berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Cibinong dengan mengamankan 49 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” katanya..(***)