Beritabogor24jam.com – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Bumi Tegar beriman, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar angka, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.
“Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2025, Forkopimda Kabupaten Bogor dan juga Polres Bogor beserta jajaran menegaskan komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Bogor terutama generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkoba,” ujar Wikha di Mapolres Bogor.
114 Kasus Terungkap
Wikha menjelaskan, selama tiga bulan terakhir, yakni dari Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkoba, minuman keras (miras) oplosan, serta penyalahgunaan obat keras.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang sudah kita laksanakan selama kurun waktu tiga bulan terakhir, bulan Agustus, September, dan Oktober,” tuturnya.
Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ketujuh, yang menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Hal ini menegaskan bahwa kasus peredaran gelap narkoba menjadi atensi dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Demikian pula penegasan dari Bapak Kapolri yang menekankan bahwa kasus narkoba harus diberantas dari hulu sampai ke hilir,” kata dia.
155 Tersangka dan Beragam Kasus Narkoba
Dari pengungkapan selama tiga bulan terakhir, Polres Bogor mengamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan.
Kasus yang ditangani meliputi 58 perkara sabu, 4 perkara ganja, 2 perkara ekstasi, 22 perkara tembakau sintetis, dan 28 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi atau obat keras.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun beragam dan jumlahnya signifikan.
Diantaranya yakni, sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, tujuh batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kilogram, biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang 60 mililiter, 57 butir ekstasi, 21.512 butir obat keras, serta 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jerigen miras oplosan.
Wikha menekankan, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar.
Menurut estimasi, tindakan ini dapat menyelamatkan sekitar 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Apabila dikonversi, total barang bukti yang kami rilis hari ini diperkirakan senilai Rp5,8 miliar dan diestimasi dapat menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Wikha.










