Beritabogor24jam.com – Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SD (63) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi awal.
Menurut Teguh, pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pelecehan terhadap korban berinisial AK (6).
“Posisi penangkapan pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan,” ujar AKP Teguh kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diamankan dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong.
Teguh menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan perlindungan terhadap korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jo 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Maksimal di 15 tahun penjara dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Teguh.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Seperti diketahui, dugaan pelecehan terjadi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Babakan Tua, Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Kejadian satu kali di tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 di Kampung Babakan Tua, daerah Rancabungur,” jelas Teguh.
Insiden tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban, memicu proses penyelidikan yang akhirnya berhasil menemukan pelaku hingga wilayah Jakarta Selatan.