Beritabogor24jam.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan RI mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, yang dikeluarkan dalam rangka memperingati peristiwa bersejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
Peringatan ini menjadi salah satu momentum penting bangsa Indonesia untuk kembali mengenang jasa para pahlawan yang gugur, terutama para perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang menjadi korban dalam tragedi berdarah tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang bukan hal baru.
Menurutnya, tradisi ini sudah dilakukan sejak lama dan rutin dilanjutkan melalui instruksi pemerintah pusat.
“Jadi pengibaran bendera setengah tiang ini kalau tidak salah sudah dua tahun berjalan. Tahun lalu juga sudah ada surat edaran dari Menteri Kebudayaan. Jadi langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat,” jelas Ferdinando saat dikonfirmasi, Selasa, 30 September 2025.
Makna Simbolik Bendera Setengah Tiang
Lebih lanjut, Ferdinando menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.
Menurut aturan tersebut, bendera setengah tiang adalah simbol penghormatan negara yang sedang berkabung.
“Khusus kali ini, pengibaran bendera dilakukan sebagai bentuk duka cita bangsa atas peringatan G30S/PKI. Saat itu, sejumlah jenderal dan prajurit gugur akibat peristiwa tersebut. Jadi makna utamanya adalah penghormatan untuk para pahlawan yang telah berkorban,” tegasnya.
Imbauan dari pemerintah pusat tidak hanya berhenti di tingkat nasional.
Ferdinando mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada pimpinan instansi, sekolah, hingga pemerintahan desa.
“Kita sudah keluarkan tindak lanjut, walaupun surat Menteri sifatnya sudah untuk seluruh Indonesia. Pemkab Bogor memperkuat imbauan itu dengan instruksi melalui Sekda kepada para pimpinan instansi agar turut melaksanakan,” ujarnya.
Meski bersifat imbauan, Ferdinando menekankan bahwa pengibaran bendera setengah tiang memiliki nilai penting bagi bangsa Indonesia.
Bukan hanya sebagai simbol berkabung, tetapi juga sebagai pengingat agar generasi penerus tidak melupakan jasa para pahlawan.
“Memang dari pusat pun sifatnya imbauan. Namun ini adalah bentuk penghormatan kita kepada para pendahulu yang telah berjuang demi bangsa dan negara,” tandasnya.