Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghadirkan program nikah gratis bagi warganya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Program nikah gratis berlangsung selama Agustus 2025, bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan.

Pelaksanaan perdana dimulai pada 5 Agustus 2025 di Kecamatan Cigudeg, yang melayani wilayah Cigudeg, Sukajaya, Nanggung, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, Leuwiliang, dan Leuwisadeng.

Program nikah massal tersebut tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga membantu secara ekonomi bagi pasangan yang selama ini terkendala biaya pernikahan resmi.

Dengan adanya program ini, banyak pasangan dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor dapat menikah secara sah, gratis, dan penuh kebahagiaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, berharap program nikah gratis ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan di masa mendatang.

Jadwal Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Adapun daftar jadwal selanjutnya yang bisa warga perhatikan berikut ini dengan seksama.

  • 7 Agustus 2025 di Kecamatan Cijeruk, mencakup Caringin, Ciavi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung, Tamansari, dan Ciomas.
  • 9 Agustus 2025 di Kecamatan Nanggung, melayani wilayah Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Tenjo, Jasinga, dan Parungpanjang.
  • 12 Agustus 2025 di Kecamatan Cibungbulang, meliputi Ciampea, Cibungbulang, Dramaga, Pamijahan, dan Tenjolaya.
  • 20 Agustus 2025 di Kecamatan Sukamakmur, dengan wilayah Cariu, Cileungsi, Gunungputri, Jonggol, Tanjungsari, dan Klapanunggal.
  • 21 Agustus 2025 di Kecamatan Sukaraja, meliputi Babakan Madang, Cibinong, Citeureup, dan Sukaraja.
  • 28 Agustus 2025 di Kecamatan Parung, yang melayani Bojonggede, Kemang, Ciseeng, Rumpin, Parung, Rancabungur, dan Tajurhalang.

Cara Daftar Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Setiap lokasi pelaksanaan memiliki kuota terbatas sebanyak 50 pasangan.

Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran harus dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing sesuai domisili.