Beritabogor24jam.com – Warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Selasa, 29 Juli 2025.

Layanan SIM Keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan hanya diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, wajib mengikuti proses penerbitan ulang seperti SIM baru di Satpas terdekat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi hukum.

Untuk informasi tambahan mengenai biaya, syarat lengkap, dan alur perpanjangan SIM, mari simak ulasan berikut.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Mall Cileungsi, sebuah pusat perbelanjaan strategis yang mudah diakses warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.

Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pelayanan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat waktu layanan yang terbatas.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Namun, selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk:

  • Tes kesehatan: Rp 30.000 – Rp 50.000 (tergantung penyelenggara)
  • Tes psikologi: Rp 100.000
  • Asuransi kecelakaan (opsional): Sekitar Rp 50.000

Sebagai catatan, tes kesehatan dan psikologi dilakukan oleh pihak di luar Polri dan biayanya bisa berbeda tergantung lokasi pelaksanaan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda membawa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut dengan seksama.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi dan asli SIM lama
  • Surat keterangan sehat
  • Telah mengikuti tes psikologi
  • Kelengkapan ini wajib dipenuhi untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

Prosedur Perpanjangan di Lokasi SIM Keliling

Berikut adalah beberapa langkah-langkah perpanjangan SIM di mobil layanan SIM Keliling.

  • Datang ke lokasi dan lakukan pendaftaran.
  • Petugas akan memberikan formulir data diri untuk diisi.
  • Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk efisiensi waktu.
  • Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  • Tunggu antrean untuk tes kesehatan di mobil layanan.
  • Lanjut ke proses pengambilan foto.
  • Tunggu SIM jadi dan dipanggil berdasarkan nama Anda

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini, Selasa 29 Juli 2025.