Beritabogor24jam.com – Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan buka tutup di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hari ini, Sabtu, 13 September 2025.

Mengingat Puncak selalu menjadi destinasi favorit warga Jabodetabek setiap akhir pekan, rekayasa lalu lintas ini akan dijalankan secara ketat.

Bagi para wisatawan maupun warga yang hendak melintasi jalur tersebut, penting untuk mengetahui jadwal buka tutup Puncak Bogor agar perjalanan lebih lancar.

Seperti diketahui, jalur Puncak memiliki dua arus utama: dari arah Jakarta/Ciawi menuju Puncak dan sebaliknya dari Puncak menuju Jakarta.

Demi kelancaran lalu lintas, petugas menerapkan sistem satu arah (one way) dengan jadwal tentatif yang dapat berubah sesuai kondisi lapangan.

Selain sistem buka tutup jalur, pengendara juga wajib memperhatikan aturan ganjil genap yang diberlakukan mulai Jumat 12 September hingga Minggu 14 September 2025.

Untuk itu, pastikan menyimak jadwal buka tutup yang disesuaikan di kawasan Puncak Bogor.

Sistem Buka Tutup dan One Way di Puncak Bogor

Untuk mengurangi kepadatan, Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem buka tutup sekaligus one way secara situasional.

Adapun jadwal tentatif buka tutup jalur pada Sabtu, 13 September 2025 adalah sebagai berikut.

  • Arah menuju Puncak: Dibuka pukul 07.00 – 12.00 WIB. Selama periode ini, jalur turun dari Puncak menuju Jakarta ditutup sementara.
  • Arah menuju Jakarta: Dibuka pukul 12.30 – 18.00 WIB. Pada periode ini, jalur naik menuju Puncak ditutup sementara.

Selain jadwal utama, petugas juga melakukan buka tutup situasional menyesuaikan arus lalu lintas.

  • Pagi (08.00–12.00 WIB): Jalur Puncak diprioritaskan, kendaraan yang turun dialihkan.
  • Siang hingga sore (13.00–16.00 WIB): Jalur ke arah Jakarta diutamakan, sementara jalur naik ke Puncak ditutup.

Jadwal ini bersifat fleksibel. Jika kepadatan masih tinggi, sistem one way bisa diperpanjang hingga sore.

Informasi real-time dapat dipantau melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc atau CCTV Simpang Gadog.

Skema Ganjil Genap Puncak Bogor

Selain buka tutup jalur, aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan menuju Puncak. Rinciannya sebagai berikut.

  • Jumat, 12 September 2025 (sore): Hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh naik.
  • Sabtu, 13 September 2025: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan menuju Puncak.
  • Minggu, 14 September 2025: Kendaraan berpelat nomor genap kembali diperbolehkan naik.

Beberapa titik penyekatan disiapkan untuk mendukung aturan ini, di antaranya yakni.

  • Gerbang Tol Ciawi Km 46+500
  • Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor
  • Rute dari Simpang Gadog hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur

Kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap tersebut akan diputar balik.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, serta kendaraan warga lokal Puncak dengan bukti domisili.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas hari ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan saat melalui Puncak Bogor.