Beritabogor24jam.com – Heboh unggahan yang menampilkan dugaan kekerasan fisik terhadap dua siswa SMAN 1 Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Foto yang dibagikan di Facebook itu menunjukkan salah satu siswa dengan luka di area pelipis mata, disertai klaim bahwa korban dipukul oleh oknum guru berinisial AT.

Peristiwa ini disebut terjadi pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru.

Akun Facebook berinisial MNNB yang pertama kali mengangkat kasus ini menuliskan narasi cukup keras.

Dalam keterangannya, pemilik akun meminta aparat penegak hukum menindak tegas guru berinisial AT, yang dituding memukuli dua siswanya hingga bengkak.

Ia menegaskan, salah satu korban adalah keponakannya, sehingga unggahan bernada emosional itu cepat menarik perhatian warganet.

Unggahan tersebut dibuat pada Rabu sore, 16 Juli 2025 dan menyebar ke berbagai grup komunitas lokal Bogor.

“Semoga aparat hukum bisa menindak tegas oknum guru SMAN 1 Pamijahan berinisial AT, yang telah memukuli kedua siswanya dengan sadis sampai bengkak. Parahnya lagi, korban satunya merupakan keponakan saya,” tulis akun tersebut.

Foto yang menyertai unggahan menampilkan siswa berhoodie dengan tampak memar di pelipis.

Keterangan tambahan itu menyebut, kejadian berlangsung di lingkungan sekolah.

Respons Polisi

Kapolsek Cibungbulang Kompol Muhammad Heri Hermawan menyatakan, insiden yang dimaksud telah diselesaikan secara kekeluargaan antara guru terlapor dan pihak keluarga siswa.

Pihaknya mengaku, tidak ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait dugaan kekerasan tersebut.

“Itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan semuanya sudah selesai,” ujar Heri memberikan keterangan.

Dia juga menambahkan, pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait peristiwa ini.

Karena tidak ada pengaduan formil, kepolisian tidak melanjutkan proses penyelidikan lebih jauh.

“Saya juga tidak tahu kronologisnya, tapi sudah diselesaikan di sekolah dan tidak ada laporan ke pihak kepolisian,” kata Heri.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Mengalami Kekerasan di Sekolah?

Jika anak menjadi korban kekerasan di sekolah, orang tua dapat mengambil langkah berikut ini dengan seksama.

1. Dokumentasikan Luka dan Barang Bukti

Langkah pertama yang paling penting adalah mengabadikan bukti. Jika anak mengalami luka fisik, segera ambil foto atau video bagian tubuh yang terluka.

Selain luka, simpan juga bukti pendukung lain seperti seragam yang robek, tas rusak, atau rekaman percakapan yang berkaitan dengan insiden.

Dokumentasi ini akan sangat berguna jika masalah berkembang ke ranah hukum atau membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah.

Hindari menyebarkan foto anak di media sosial karena bisa melukai privasi dan memperburuk kondisi psikologis korban.

2. Dengarkan Kronologi Anak Tanpa Mengintimidasi

Setelah memastikan kondisi anak aman, ajak berbicara dengan tenang. Anak yang baru saja mengalami kekerasan biasanya berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil.

Hindari nada menghakimi atau memaksa bercerita, karena dapat membuat anak merasa takut dan menutup diri.

Jika anak belum siap bercerita secara lisan, orang tua bisa meminta anak menggambar atau menulis pengalaman tersebut.

3. Laporkan ke Guru atau Kepala Sekolah Secara Tertulis

Langkah berikutnya adalah mencatat kronologi kejadian dan membuat laporan resmi kepada pihak sekolah.

Laporan tertulis penting untuk menciptakan jejak administrasi sehingga pihak sekolah memiliki dasar dalam menindaklanjuti kasus.

Mintalah tanda terima laporan agar orang tua memiliki bukti bahwa kasus sudah disampaikan secara formal.

Sertakan bukti yang dimiliki, baik foto luka, hasil visum, atau rekaman percakapan.

Upaya ini juga membantu mencegah pihak tertentu mengabaikan atau menutup-nutupi kasus.

4. Segera Minta Pemeriksaan Kesehatan dan Visum

Jika anak mengalami luka fisik, segera bawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan akan menjadi bukti valid apabila orang tua memilih jalur hukum.

Visum sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian agar kondisi luka masih dapat diobservasi secara akurat oleh tenaga medis.

5. Hubungi Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan

Jika respons dari guru atau kepala sekolah dinilai tidak memadai, orang tua dapat melaporkan kasus ke Komite Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Lembaga ini memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja sekolah dan memastikan perlindungan terhadap siswa.

Dalam beberapa kasus, Dinas Pendidikan juga dapat memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku yang terbukti bersalah.

6. Buat Laporan Polisi Jika Diperlukan

Jika kekerasan yang dialami anak bersifat berat atau menimbulkan trauma, orang tua berhak menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk oleh tenaga pendidik.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, memanggil saksi, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Laporan ini juga bisa menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Setiap kasus kekerasan di sekolah, sekecil apa pun, dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang pada anak.

Tindakan cepat dan tepat bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan dukungan emosional.