
DLH KABUPATEN BOGOR SEGEL DUA TPS ILEGAL DI CIBINONG, TERTIBKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Beritabogor24jam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bertindak tegas dengan menyegel dua lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di Kecamatan Cibinong. Penyegelan ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Kelurahan Karadenan dan Kelurahan Sukahati, menyusul instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai upaya penertiban dan perlindungan lingkungan.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, yang memimpin langsung penyegelan tersebut, menjelaskan bahwa kedua TPS disegel karena tidak memiliki izin operasional resmi dan masih menggunakan sistem open dumping (penumpukan sampah terbuka), yang merupakan praktik dilarang.
“Aktivitas kedua TPS ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan jelas-jelas mencemari lingkungan sekitar, baik udara melalui bau tidak sedap maupun perairan,” ujar Agus Budi.
Penyegelan ini sekaligus menghentikan aktivitas pembuangan sampah oleh warga setempat ke lokasi tersebut. DLH Kabupaten Bogor telah mengidentifikasi dan mencatat dua individu yang mengelola secara ilegal kedua TPS tersebut.
“Kami akan segera memanggil kedua pengelola tersebut dalam beberapa hari ke depan untuk dimintai keterangan. Kami tegaskan, apabila mereka masih bersikeras untuk melanjutkan aktivitas TPS ilegal ini, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Agus.
Tindakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari praktik pengelolaan sampah ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem. DLH mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat resmi atau melalui layanan yang telah disediakan.(***)










