Beritabogor24jam.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor mulai mengambil langkah konkret untuk penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Tegar Beriman.

Mulai Minggu, 2 November 2025, uji coba penataan kawasan dagang di area publik tersebut akan dimulai, dengan tujuan menciptakan lingkungan CFD yang lebih tertib, nyaman, dan teratur bagi masyarakat maupun pelaku UMKM.

Kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya jumlah PKL yang memanfaatkan momen CFD untuk berjualan, sehingga dibutuhkan sistem penataan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu estetika dan kebersihan area.

Kapasitas Sementara 90 Lapak

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Bogor, Desirwan, menjelaskan tahap awal penataan ini bersifat percobaan dan akan terus dievaluasi.

Menurutnya, area yang disiapkan sementara mampu menampung sekitar 90 lapak pedagang, meski kapasitas tersebut masih memungkinkan untuk diperluas.

“Kalo sekarang ini, kan baru jadi sekarang mau kita uji coba dulu. Kita masukin dulu, lihat kapasitasnya yang ada di Car Free Day. Areanya juga kita baru dapet yang di panjat tebing Tegar Beriman,” ujar Desirwan saat ditemui, Sabtu, 1 November 2025.

Ia menambahkan, penghitungan awal menunjukkan sekitar 90 lapak bisa ditampung di lokasi tersebut, namun jumlah tersebut masih fleksibel mengingat fasilitas belum disediakan secara khusus oleh pemerintah.

“Kalo kemaren dihitung, kurang lebih 90 lapak. Cuma itu masih longgar, kan mereka ga difasilitasi apa-apa, cuma ditata aja disitu, nah itu mungkin bisa lebih dari 90 lapak,” ujarnya.

Pada pelaksanaan hari pertama, para pedagang yang mengikuti CFD akan ditata dan diarahkan oleh Satpol PP tanpa sistem pendaftaran.

Metode ini dipilih untuk memastikan penataan awal berjalan lancar dan sesuai kapasitas lapangan.

Namun demikian, aturan penataan akan diperketat pada fase berikutnya.

Disperindag akan mulai menerapkan sistem pendaftaran resmi bagi PKL mulai pelaksanaan CFD di minggu ketiga.

Skema ini dirancang untuk memastikan seluruh pedagang terdata dan ditempatkan sesuai zonasi yang telah ditentukan.

“Nanti, untuk berikutnya (minggu ke 3 CFD dan seterusnya) baru pake pendaftaran. Kita mau mastiin kapasitasnya dulu,” tegas Desirwan.

Sistem Pendaftaran Resmi Disiapkan

Disperindag Kabupaten Bogor kini tengah menyiapkan pola pendaftaran dan penempatan bagi pedagang agar sistem berjalan lebih terorganisir ke depannya.

Dengan adanya mekanisme baku, pemerintah berharap dapat menjaga ketertiban dan memberikan peluang usaha yang adil bagi para PKL.

“Saat ini dibuat pola pendaftarannya sama Disperindag,” tutup dia.