Bupati Bogor Hadiri Acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

 

Beritabogor24jam ​– Bupati Bogor beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menghadiri acara lepas sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong,Kabupaten Bogor, kamis, (30/10/2025).

Acara ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama dan menyambut kepala kejaksaan yang baru, menegaskan kembali komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pembangunan daerah.

​Acara tersebut diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan dan terima kasih kepada Dr. Irwanuddin Tadjuddin, S.H., M.H. atas dedikasi, pengabdian, serta sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

​”Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Irwanuddin Tadjuddin. Sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri dengan Pemkab Bogor dan Forkopimda telah banyak memberikan kontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor dalam sambutannya.

​Pada kesempatan yang sama, Bupati Bogor juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Denny Achmad, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang baru.

​”Kami menyambut hangat Bapak Denny Achmad, S.H., M.H. di Bumi Tegar Beriman. Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin kuat antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus ditingkatkan,” tambahnya.

​Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendukung visi pembangunan daerah menuju Kabupaten Bogor yang Aman, Maju, Adil, dan Makmur.

Kehadiran Kajari yang baru diharapkan dapat membawa semangat dan inovasi baru dalam pemberantasan korupsi, pengawasan proyek strategis, dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.(***)