
Bupati Bogor Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial Melalui Kerja Sama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah
Beritabogor24jam – Bupati Rudy Susmanto menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial.
Acara bersejarah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat, yang kemudian disusul dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri di setiap Kota/Kabupaten dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.
Bupati Rudy Susmanto hadir dan turut serta menandatangani perjanjian tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya melaksanakan penegakan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi terciptanya keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Jawa Barat,” ujar Bupati Rudy Susmanto.
Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu bentuk pidana yang memungkinkan terpidana untuk menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum, alih-alih menjalani hukuman kurungan. Konsep ini sejalan dengan upaya reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Peningkatan Keadilan Restoratif dan Kepatuhan Hukum
Kerja sama ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Barat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi dalam pelaksanaan program kerja sosial, termasuk penentuan jenis pekerjaan dan pengawasan pelaksanaannya.
”Penerapan pidana kerja sosial diyakini akan memberikan efek jera yang lebih konstruktif, sekaligus menjaga pelaku tindak pidana untuk tetap produktif dan dekat dengan lingkungannya. Hal ini adalah wujud nyata dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan restoratif,” tambah Bupati Rudy Susmanto.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perjanjian ini dengan menyusun mekanisme operasional yang jelas, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung program Pidana Kerja Sosial.(***)










