Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat sedikitnya 944 bangunan ilegal berdiri di kawasan Puncak selama periode 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Bangunan Wilayah II Ciawi, bangunan tak berizin ini tersebar di dua kecamatan, yaitu Cisarua sebanyak 659 bangunan dan Megamendung sebanyak 285 bangunan.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran dari sisi tata ruang dan pelanggaran hukum, tetapi juga memicu potensi bencana ekologis.
Pasalnya, banyak dari bangunan tersebut berdiri di zona rawan longsor dan daerah resapan air.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali turut memperparah kondisi lingkungan, mempersempit ruang hijau, dan memperbesar risiko bencana, terutama di musim hujan.
Menurut Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, mayoritas bangunan ilegal yang ditemukan berupa vila, disusul oleh restoran, hotel, rumah tinggal, dan bahkan kawasan wisata.
“Kami melakukan pengawasan setiap hari, dan banyak aktivitas pembangunan dilakukan tanpa dokumen izin lengkap,” ujarnya kepada media, Senin, 4 Agustus 2025.
Setiap pelanggaran yang ditemukan langsung ditindaklanjuti dengan pengiriman surat permintaan dokumen kepada pemilik bangunan.
Jika dokumen tidak dapat ditunjukkan, kata dia, surat teguran akan dilayangkan.
“Kalau tetap tidak ada kelengkapan izin, kami limpahkan ke dinas, kemudian ke Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan,” jelas Agung.
Agung menegaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pelaporan.
Untuk tindakan seperti penyegelan atau pembongkaran, hal tersebut menjadi ranah Satpol PP.
“Kami hanya bisa sampai pelimpahan. Eksekusi adalah tugas Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, tidak semua bangunan yang awalnya tak berizin berakhir ditindak.
Menurut Agung, sebagian pemilik mengurus izin saat proses teguran berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik modal yang membangun vila di Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.
Ia menyebut, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis vital untuk wilayah hilir seperti Bogor, Depok, dan Jakarta.
Pihaknya juga menegaskan, pelanggaran akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.