Beritabogor24jam – Satpol PP membongkar 80 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dua posko organinasi masyarakat (ormas) yang melanggar pun turut dibongkar petugas.
Pembongkaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati dan Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 284 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Cileungsi.
“Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Apel ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis, memastikan kesiapan personel, serta melakukan pembagian tugas lapangan secara sistematis,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Kamis (31/7/2025).
Pembongkaran dilakukan di beberapa titik yaknin Jalan Cileungsi–Narogong (depan Perumahan Griya Kenari Cileungsi, Jalan Trayogi, Cibubur (depan kantor Telkom dan Jalan Cileungsi Flyover, Cileungsi. Terdapat 80 lapak PKL yang berjualan di lokaso terlarang ditertibkan petugas.
“Sebanyak 20% lapak yang berdiri tanpa izin di Ruang Milik Jalan (RMJ) telah dibongkar oleh petugas karena melanggar peraturan yang berlaku, 80% sisanya telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang,” jelasnya
Tak hanya itu, dua pos ormas yang berada di bawah fly over Cileungsi turut dibongkar petugas. Dalam pelaksanaan penertiban, petugas turut memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan aktivitas berjualan di area yang dilarang.
“Kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan efektif,” pungkasnya.