Pemkab Bogor Berhentikan Sementara Kades Cikuda yang Di Duga  Tersandung Kasus Gratifikasi

 

Beritabogor24jam – Pemkab Bogor akan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cikuda berinisal AS setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.‎‎

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang dihadapi oleh Kades Cikuda.

‎‎”Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rudy dalam keterangannya Kamis 29 Oktober 2025.‎Rudy menjelaskan ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat serta bagian perundang-undangan maupun bagian hukum akan segera mengambil langkah.

‎”Langkah – langkah ini adalah langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada, kita menghormati proses hukum yang berlaku,” jelas bupati Bogor.‎‎

Setelah langkah proses hukum, kata Rudy, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah terhadap Kades Cikuda tersebut.

‎‎”Tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus Pemda tetapkan, maka itu yang kita teruskan bersama,” imbuhnya.‎‎

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana menyampaikan setelah hasil rapat kordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kades Cikuda diberhentikan sementara.

‎”Berproses untuk pemberhentian sementara,” ujar Hadijana.‎‎Adapun, kata Hadijana, dasar pemberhentian sementara Kades Cikuda tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.‎‎”Dasarnya dari surat penetapan Polres,” ungkapnya.(***)