
Pemkab Bogor Berhentikan Sementara Kades Cikuda yang Di Duga Tersandung Kasus Gratifikasi
Beritabogor24jam – Pemkab Bogor akan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cikuda berinisal AS setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang dihadapi oleh Kades Cikuda.
”Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rudy dalam keterangannya Kamis 29 Oktober 2025.Rudy menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat serta bagian perundang-undangan maupun bagian hukum akan segera mengambil langkah.
”Langkah – langkah ini adalah langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada, kita menghormati proses hukum yang berlaku,” jelas bupati Bogor.
Setelah langkah proses hukum, kata Rudy, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah terhadap Kades Cikuda tersebut.
”Tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus Pemda tetapkan, maka itu yang kita teruskan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana menyampaikan setelah hasil rapat kordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kades Cikuda diberhentikan sementara.
”Berproses untuk pemberhentian sementara,” ujar Hadijana.Adapun, kata Hadijana, dasar pemberhentian sementara Kades Cikuda tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.”Dasarnya dari surat penetapan Polres,” ungkapnya.(***)










